Sejarah Pajak: Jejak Langkah Pajak di Bumi Pertiwi

Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam perjalanan suatu bangsa. Di Indonesia, sejarah pajak telah berlangsung panjang sejak masa kerajaan, kolonial, hingga era modern. Itulah mengapa di Indonesia setiap 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional.

Tapi tahukah kalian pada masa pra kemerdekaan, bangsa Indonesia sudah mengenal pungutan sejenis pajak sebelum dijajah oleh Bangsa Eropa dan Jepang. Dikutip dari jurnal Pemungutan Pajak Penghasilan di Kadipaten Pakualaman Tahun 1922-1942 karya Hani Ari Nugrahaeningtyas, menjelaskan bahwa masyarakat mengenal pajak dengan istilah upeti, pundhutan, beya, dan caosan.

Pada masa Kerajaan Mataram Kuno, pajak adalah bentuk loyalitas dari rakyat kepada rajanya. Kemudian, rakyat akan mendapatkan pelayanan keamanan dan jaminan ketertiban. Sedangkan apabila rakyat tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dari pungutan-pungutan itu, maka akan mendapatkan sanksi. Tetapi pada masa itu, kerajaan seperti Majapahit sudah menerapkan bebas pajak. Terutama pajak terhadap kepemilikan tanah yang biasa disebut tanah perdikan. Pembebasan pajak tersebut diatur dalam kebijakan yang dituangkan ke catatan berupa prasasti atau kesusastraan. Tetapi ketika masuk zaman kolonialisasi oleh Eropa dan Jepang di situlah pajak mulai dikenakan lagi.

Sejak Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) mulai datang, jenis pajak mulai diperluas. VOC memungut pajak terhadap penduduk di kota-kota yang dikuasainya, yaitu Batavia, Maluku, dll. Di daerah tersebut, para penduduk Cina dan Barat, serta para pedagang dari golongan lain dikenakan pajak. Seperti Contingenten dan Verplichte Leverantie, Pajak Rumah, Pajak Usaha, Pajak Kepala.

Pada masa kolonial Inggris (1811-1816) yang dipimpin oleh Gubernur Letnan Jendral Raffles, adanya pembaharuan terhadap sistem pajak yang dikenal dengan istilah landrent (sewa tanah). Melalui landrent, penyerahan wajib dan rodi dihapuskan. Petani diberi kebebasan dalam penanaman tanaman berdagang. Sebagai gantinya, petani harus membayar sewa tanah dengan uang penjualan dari hasil pertanian kepada pemerintah. Adanya perbedaan penerapan landrent antara masa kolonial Inggris dan Hindia Belanda. Pada masa pemerintahan Raffles, pemungutan pajak langsung dilakukan oleh pemerintah kolonial. Sedangkan pada masa Hindia Belanda, pemerintah melibatkan penguasa pribumi lokal dalam melaksanakan pemungutan pajak.

Pada masa kolonial Hindia Belanda adanya kebijakan baru, yakni pajak penghasilan. Pajak penghasilan pertama kali diterapkan pada tahun 1908 oleh pemerintah kolonial Belanda dengan dikeluarkannya Ordonansi Pajak Penghasilan (Ordonantie Inkomstenbelasting) tahun 1908. Ordonansi ini termuat dalam Staatsblad No. 298 tahun 1908 dan hanya berlaku untuk orang Eropa serta badan-badan usaha bisnis tanpa memperhatikan asal bangsa dari pemegang sahamnya.

Sebelum tahun 1920, ada dua jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan di Hindia Belanda, yaitu tax patent duty dan business tax atau bedrijf belasting. Pada tahun 1920 undang-undang pajak penghasilan disusun dan diperbaharui dengan adanya penyamaan dan penyatuan. Pajak penghasilan diterapkan terhadap semua golongan. Oleh karena itu Paul Van Limburg Stirum, Gubernur Jenderal Hindia Belanda pada masa itu, mengeluarkan aturan yang dinamakan Ordinance on the Income Tax of 1920, yang kemudian diperbaharui pada tahun 1921 dengan nama The Revised Ordinance on the Income Tax of 1920. Tahun 1925 dikeluarkanlah ordonansi pajak perseroan. Pajak ini dikenakan terhadap pendapatan dari laba bersih suatu perusahaan.

Kemudian pada tahun 1932, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Ordonansi Pajak Kekayaan atau Ordonansi Pajak Penghasilan tahun 1932. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi krisis keuangan yang terjadi, sebagai akibat dari krisis yang sedang melanda dunia tahun 1930. Ketika masa pendudukan Jepang, ordonansi tersebut kemudian diganti dengan Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944.

Dikutip dari jurnal Pajak di Indonesia: Melihat Sekilas Sejarah dan Aturan Mainnya dan Apa Efek Sebenarnya karya Muhammad Alif Shobri dan Imahda Khoiri Furqon, mengatakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 dicantumkannya peraturan pajak dalam UUD 1945 tentang keuangan. 19 Agustus 1945 dibuatnya departemen keuangan beserta kantornya. Struktur lembaga disesuaikan dalam keadaan terburu-buru, dikarenakan Belanda datang kembali ke Indonesia yang bertujuan menjalankan Agresi Militer tahun 1946. Sehingga menyebabkan seluruh kabinet berpindah ke sekitar kota Yogyakarta.

Pada tahun 1965 pemerintah mengeluarkan kebijakan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) serta melegalkan kantor pengawasan keuangan di tingkat kabupaten dan kota yang diresmikan oleh Bapak Soejono Brotodiharjo. Pada tahun 1980-an anjloknya harga minyak dunia, memaksa pemerintah mereformasi pajak besar-besaran. Pada tahun 1983-1985, pemerintahan melakukan perombakan perpajakan dengan memperbaharui sistem perpajakan nasional. Dengan memperkenalkan lima paket undang-undang perpajak. Yaitu ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPN, PPnBM, Pajak Penghasilan (PPh), Bea Meterai (BM) dan juga PBB. Sistem perpajakan yang awalnya official assessment telah berubah menjadi self assessment, yang diterapkan pada tahun 1984.

Memasuki abad ke-21, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggulirkan modernisasi administrasi perpajakan yang ditopang kemajuan teknologi untuk efisiensi, transparansi, dan kemudahan layanan. Seperti e-SPT (2002), e-Registration (2007), e-filing, (2012), e-Billing (2014), e-Faktur (2015), e-Bupot (2018), Automatic Exchange of Information (AeoI) tahun 2018, Compliance Risk Management (CRM) tahun 2019, dan Core Tax Administration System (Coretax).

Pada akhirnya, pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan instrumen penting bagi pembangunan negara. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Penulis: Mg_Ferdi Febiansyah

Editor: Nurhasanah

Post Comment