PTUN Periksa Empat Saksi Tergugat Kasus Lahan Rancapinang
Serang, magang.lpmsigma.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 10/G/2026/PTUN.SRG terkait gugatan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, terhadap penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Kementerian Pertahanan RI, Selasa (14/07/26).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan empat saksi dari pihak tergugat untuk memberikan keterangan mengenai proses penerbitan SHP yang menjadi objek sengketa.
Saksi pertama, Sodiq Munawar, mengatakan, sebelum pengukuran dilakukan, petugas terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dokumen permohonan dan berkoordinasi dengan pihak pemohon serta pemerintah desa.
“Setelah permohonan masuk, kami memeriksa dokumen, seperti surat pernyataan tidak sengketa, surat pemasangan tanda batas, dan peta pendukung. Setelah itu kami berkoordinasi dengan pemohon dan pemerintah desa sebelum melakukan pengukuran,” ujarnya.
Ia menjelaskan proses pengukuran dilakukan berdasarkan tanda batas yang telah dipasang sebelumnya, dengan didampingi pihak TNI dan pemerintah desa sebagai penunjuk batas.
“Kami didampingi pihak TNI sebagai penunjuk batas dan pemerintah desa saat pengukuran dilakukan,” jelasnya.
Saksi kedua, Rahmat Soleh, menyebut Panitia 9 telah menggelar sosialisasi kepada masyarakat sebelum proses pengukuran dimulai. Sosialisasi tersebut membahas rencana penggunaan lahan untuk kepentingan latihan militer TNI.
“Semua masyarakat dari tiga desa diundang dalam sosialisasi mengenai rencana penggunaan lahan untuk latihan teritorial TNI,” katanya.
Rahmat juga mengungkapkan bahwa pembayaran upah panitia dan ganti rugi tanaman dilakukan oleh PT Nusagraha Perkasa Mandiri. Menurutnya, kondisi tersebut sempat memunculkan kebingungan di tengah masyarakat karena sebelumnya mereka memahami proses tersebut berkaitan dengan latihan militer TNI.
“Kami dibayar oleh PT. Saat itu, masyarakat merasa janggal karena sebelumnya yang disampaikan adalah untuk latihan militer, bukan perusahaan,” ujarnya.
Saksi ketiga, Dede Rukmana, mengatakan dirinya terlibat langsung dalam proses pengukuran lahan sejak 1996 setelah sosialisasi dilaksanakan. Ia bertugas membantu pematokan dan penentuan titik koordinat di lapangan.
“Saya membantu membawa patok, memasangnya, dan ikut mencari titik-titik tanah sesuai arahan saat itu,” katanya.
Menurut Dede, tim memasang sebanyak 273 patok sebagai penanda batas di lokasi.
“Seluruhnya ada 273 patok yang dipasang,” tambahnya.
Saksi keempat, Antoni, menerangkan berdasarkan data aset yang dikelolanya, di Desa Rancapinang hanya terdapat satu Sertifikat Hak Pakai (SHP), yakni SHP Nomor 1.
“Kalau yang khusus Rancapinang cuma satu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen pendukung aset berada di Kodam III/Siliwangi sehingga dirinya tidak memiliki kewenangan atas dokumen tersebut.
“Dokumen aset berada di Kodam III/Siliwangi dan saya tidak menangani hal itu,” tegasnya.
Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum penggugat, Abdul Rohim Marbun, menilai kesaksian tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan SHP. Menurutnya, pemasangan patok dilakukan sebelum proses ganti rugi sehingga menunjukkan tanah masyarakat telah dipetakan lebih dahulu.
“Fakta yang paling menguatkan hari ini adalah adanya pemasangan patok sebelum proses ganti rugi dilakukan. Artinya, tanah masyarakat sudah diplot terlebih dahulu sebelum ada proses apa pun,” jelasnya.
Ia juga menilai masyarakat saat itu hanya memahami adanya ganti rugi tanaman, bukan pelepasan maupun jual beli tanah.
“Yang dipahami masyarakat adalah ganti rugi tanaman, bukan jual beli tanah. Namun, setelah itu justru diterbitkan Sertifikat Hak Pakai. Ini yang kami nilai menunjukkan adanya manipulasi partisipasi dalam proses tersebut,” tegasnya.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim, Rony Yonaldy, menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (16/07/26) dengan agenda penyerahan tambahan bukti surat dari para pihak sebelum memasuki tahap penyampaian kesimpulan.
“Kita agendakan terakhir tambahan bukti surat dari para pihak pada hari Kamis sehingga persidangan berikutnya bisa langsung memasuki tahap kesimpulan,” tutupnya.
Reporter: Mg_Sarah
Editor: Frida



Post Comment