PN Serang Vonis Sembilan Aktivis Pascademonstrasi Agustus
Serang, magang.lpmsigma.com – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hasil putusan terhadap sembilan aktivis yang menjadi terdakwa dalam perkara kerusuhan pascademonstrasi Agustus 2025. Sidang tersebut dihadiri oleh keluarga terdakwa, serta didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Syariah dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, pada Selasa (21/07/2026).
Agenda persidangan ini adalah pembacaan hasil putusan terhadap sembilan terdakwa. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, masih menjalani proses persidangan dengan agenda duplik.
Ketua Majelis Hakim menyatakan, para terdakwa terbukti turut serta dalam tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, sehingga membahayakan keamanan umum.
“Para terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan ledakan, sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang sekitar,” ujarnya.
Berdasarkan putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Dzaki dan Wildan masing-masing divonis pidana penjara selama 4 bulan, keduanya ditahan sejak 25 Maret dan masih memiliki sisa masa tahanan selama 4 hari. Tetapi, Wildan dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Agil divonis pidana penjara selama 6 bulan 15 hari, sedangkan Farid divonis pidana penjara selama 7 bulan 15 hari.
Sementara itu, Alif Muhammad Rifda, Zidan, Alif Maulana, dan Aziz masing-masing divonis pidana penjara selama 7 bulan. Alif Muhammad Rifda ditahan sejak 26 Desember, saat ini memiliki sisa masa tahanan selama 5 hari, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Zidan yang ditahan sejak 24 Desember, memiliki sisa masa tahanan selama 3 hari. Adapun Alif Maulana dan Aziz, masing-masing dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Rizal mendapatkan vonis paling berat, yaitu ditahan selama 8 bulan dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum dari LBH Pijar mengapresiasi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai telah memberikan ruang bagi kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan, menghadirkan bukti, saksi, dan ahli selama persidangan.
“Kami mengapresiasi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum karena dalam setiap persidangan telah memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi kami untuk menyampaikan pendapat, mengajukan bukti, menghadirkan saksi, serta mengajukan pertanyaan kepada ahli sebagai bentuk pembelaan terhadap klien kami,” tuturnya.
Sementara itu, wali terdakwa Dzaky, mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, vonis empat bulan penjara yang diterima Dzaky lebih ringan dibanding tuntutan tujuh bulan sehingga keluarga berharap ia dapat segera dibebaskan setelah masa hukumannya terpenuhi.
“Kami bersyukur karena putusan hakim lebih ringan. Semoga, Dzaky bisa segera keluar setelah masa hukumannya terpenuhi,” ujarnya.
Reporter: Mg_Suci
Editor: Frida



Post Comment