Ketika Kampus Tak Lagi Menjadi Ruang Aman bagi Perempuan
Tulisan yang dikirim oleh Salsabilla Az Zahro – Jurusan Hukum Keluarga Islam
Kampus seharusnya menjadi ruang yang aman untuk belajar, berdiskusi, dan mengembangkan potensi. Namun, bagi sebagian mahasiswi, lingkungan akademik justru menjadi tempat yang menghadirkan rasa takut, cemas, dan tidak nyaman akibat masih adanya tindakan catcalling maupun bentuk kekerasan seksual lainnya.
Di balik rindangnya pepohonan kampus dan lorong-lorong gedung perkuliahan, masih ada pengalaman yang dipendam karena rasa malu, takut, atau khawatir tidak dipercaya. Akibatnya, banyak korban memilih diam meskipun mengalami perlakuan yang merendahkan martabatnya.
Kita terlalu sering membicarakan moralitas di ruang-ruang akademik, tetapi menutup mata ketika pelecehan verbal, tatapan yang mengintimidasi, maupun perilaku yang merendahkan perempuan terjadi di lingkungan kampus. Padahal, setiap warga negara berhak memperoleh rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Perlindungan tersebut juga diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan perguruan tinggi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.
Seluruh civitas akademika UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten memiliki tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan kampus yang aman. Predikat sebagai insan akademik tidak akan bermakna apabila masih ada pihak yang merendahkan martabat orang lain. Gelar, jabatan, maupun status tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perilaku yang melecehkan.
Kami lelah ketika catcalling masih dianggap sekadar candaan. Kami juga lelah ketika perempuan terus diminta berhati-hati, seolah-olah korbanlah yang harus menanggung seluruh beban. Bukankah yang seharusnya dikendalikan adalah cara berpikir, ucapan, sikap, dan perilaku para pelaku? Sudah saatnya tindakan yang merendahkan orang lain tidak lagi dinormalisasi, melainkan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
Sudah saatnya seluruh warga kampus tidak lagi memilih diam ketika menyaksikan pelecehan. Menjaga nama baik kampus bukan berarti menutupi adanya persoalan, melainkan berani mengakui, memperbaiki, dan memastikan setiap korban memperoleh perlindungan. Kampus yang baik bukan kampus yang bebas dari kritik, tetapi kampus yang berani membangun lingkungan yang aman bagi seluruh warganya.
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten harus menjadi tempat yang menghadirkan rasa aman, bukan ruang yang membuat mahasiswi kehilangan rasa percaya diri dan impiannya akibat trauma yang tidak pernah ditangani.
Mari membangun kesadaran bersama. Siapa pun pelakunya, baik mahasiswa maupun civitas akademika, harus bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan. Kampus seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu, menjunjung kehormatan, dan menjamin setiap orang dapat belajar tanpa rasa takut.
Stop segala bentuk kekerasan seksual, baik verbal, nonverbal, fisik, maupun berbasis digital.
Kami menolak segala bentuk kekerasan seksual. Kampus aman adalah hak setiap orang, bukan sebuah pilihan.



Post Comment