Antara Nilai Pancasila dan LGBT, di Mana Ketegasan Pemerintah?

Dilema penegakan hukum di Indonesia menguji komitmen negara terhadap ideologinya sendiri. Sebagai negara berlandaskan Pancasila, nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan keasusilaan seharusnya menjadi kompas utama. Namun, maraknya ekspresi vulgar, seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di ruang publik justru menyingkap jurang lebar antara retorika moral pejabat dan ketiadaan tindakan nyata di lapangan.

Ironisnya, respons pemerintah justru mencerminkan sikap ambigu. Di satu sisi, pejabat publik rajin menjajakan jargon moral di depan media. Namun di sisi lain, negara mendadak limbung saat dituntut menghadirkan kepastian hukum dan regulasi yang tegas. Pemerintah terkesan hanya gagah berani di hadapan mikrofon, tetapi absen dalam penegakan aturan. Lalu, apakah pemerintah benar-benar serius menjaga nilai bangsa, atau sekadar reaktif saat isu membesar saja?

Dikutip dari jurnal “Dampak LGBT Terhadap Generasi Muda Menurut Perspektif Kesehatan” karya Junaldi dkk., menjelaskan bahwa fenomena tersebut membawa dampak destruktif bagi generasi muda, khususnya terkait ancaman kesehatan reproduksi serta lonjakan penularan Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV/AIDS. Realitas ini membuktikan bahwa persoalan keberadaan LGBT bukan sekadar wacana kebebasan, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan sosial dan kesehatan publik.

Pemerintah hari ini seharusnya dapat menjalankan peraturan secara jelas dan tegas. Hal ini justru berbanding terbalik di zaman sekarang, ketegasan yang sifatnya reaktif ini memperlihatkan bahwa negara hanya bekerja berdasarkan viralitas atau desakan massa semata, bukan atas dasar kesadaran hukum. Ketika isu memudar, komitmen ketertiban umum pun ikut menghilang. Sikap ini menandakan bahwasanya Pancasila kerap diperalat sebatas komoditas politik pencitraan.

Padahal, jika merujuk pada Sila Kedua, Sila Kelima, serta Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, negara memikul amanat mutlak untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan martabat, dan rasa aman warga negara. Membiarkan kekosongan penegakan hukum sama saja dengan membuka pintu bagi aksi main hakim sendiri (street justice) dan hukum rimba di tengah masyarakat yang resah, jikalau pemerintah tidak bisa menciptakan ruang aman, maka rasa kepercayaan rakyat akan berkurang sehingga berdampak pada rakyat dan bisa main hakim sendiri kepada pelaku LGBT.

Polemik ini pada akhirnya menuntut pembuktian konsistensi pemerintah dalam menegakkan Rule of Law. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh terus disandera menjadi retorika politik yang hampa. Negara harus berani mengambil tindakan hukum yang terukur, konsisten, dan beradab demi menjaga moralitas publik sekaligus mencegah anarki di ruang publik.

Penulis: Mg_Rafie
Editor: Diroya

Post Comment