Haruskah Mengkritik Berakhir dengan “Pindah Negara”?
Belakangan ini, narasi “pindah negara” kembali ramai diperbincangkan. Alih-alih menjawab substansi kritik masyarakat, pemerintah justru mempersilakan warga yang merasa tidak puas untuk mencari negara lain. Pola komunikasi semacam ini memunculkan pertanyaan: apakah kritik masih dipandang sebagai bagian dari demokrasi atau justru dianggap sebagai bentuk ketidaksetiaan terhadap negara?
Fenomena tersebut sejalan dengan temuan dalam jurnal Fenomena Perpindahan Warga Negara: Antara Nasionalis dan Realistis karya Rivaldi dkk. yang menyebutkan bahwa ketidakpuasan terhadap kondisi politik dan sosial di Indonesia menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian warga mempertimbangkan untuk berpindah kewarganegaraan.
Narasi itu kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto, dalam Puncak Hari Koperasi ke-79 yang terekam di YouTube secara live dengan nama akun Sekretariat Presiden, mengatakan, “Yang ragu-ragu silakan duduk di rumah aja. Yang merasa Indonesia suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang.” Pernyataan tersebut memicu beragam respons publik, termasuk gelombang sindiran di media sosial.
Padahal, jika ditinjau dari sisi regulasi, berpindah kewarganegaraan bukan perkara sederhana. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur prosedur pelepasan status warga negara secara ketat. Bahkan, PP No. 30 Tahun 2026 menaikkan biaya administrasi pelepasan status WNI dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta mulai Agustus 2026. Artinya, “pindah negara” bukan solusi yang mudah, baik secara hukum maupun administratif.
Persoalan utamanya bukan terletak pada ucapan emosional di panggung politik, melainkan pada cara negara merespons kritik. Ketika keluhan masyarakat tidak dijadikan bahan evaluasi, muncul kesan bahwa pemerintah lebih sibuk menanggapi cara penyampaiannya daripada menjawab substansi yang dipersoalkan. Padahal, kritik merupakan bentuk kepedulian warga terhadap kondisi bangsanya.
Jika kritik terus dipandang sebagai tanda ketidaksetiaan, ruang demokrasi akan semakin menyempit. Lalu, apakah mengarahkan warga untuk pindah negara benar-benar menjadi jawaban atas kritik, atau justru menunjukkan keengganan negara menghadapi persoalan yang disampaikan masyarakat?
Dalam negara demokrasi, kritik seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik. Negara bukan ruang tertutup yang menuntut kepatuhan tanpa syarat, melainkan ruang bersama yang memberi kesempatan kepada setiap warga untuk menyampaikan pendapat, mengevaluasi kebijakan, dan berpartisipasi dalam pembangunan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memandang kritik sebagai cermin evaluasi, bukan ancaman. Kehadiran negara seharusnya tidak berhenti pada mendengar keluhan masyarakat, tetapi juga diwujudkan melalui kebijakan yang mampu menjawab persoalan dan membangun kembali kepercayaan publik.
Penulis: Mg_Suci
Editor: Diroya



Post Comment