Apakah Sistem Merit di Pemerintahan Indonesia Masih Berlaku?

Dalam beberapa tahun terakhir, penerapan sistem merit dalam birokrasi Indonesia semakin sering menjadi perhatian publik. Setiap kali muncul polemik mengenai pengangkatan pejabat publik, masyarakat kembali mempertanyakan apakah kompetensi dan integritas masih menjadi dasar utama dalam mengisi jabatan, atau justru loyalitas politik yang lebih menentukan.

Pertanyaan tersebut tidak muncul tanpa alasan. Sejumlah polemik mengenai pengangkatan pejabat publik, memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana prinsip meritokrasi benar-benar diterapkan dalam birokrasi Indonesia. Kondisi ini membuat kepercayaan publik terhadap objektivitas pengisian jabatan, kembali menjadi sorotan.

Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas, mengenai sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Jurnal Mendapo Peran Sistem Merit dalam Reformasi Birokrasi di Indonesia: Tantangan dan Solusi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan pengisian jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas secara objektif, tanpa dipengaruhi latar belakang politik maupun hubungan pribadi. Sistem tersebut dirancang agar birokrasi diisi oleh individu yang memiliki kapasitas dan profesionalisme.

Namun, implementasi sistem merit masih menghadapi berbagai tantangan. Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2023 menunjukkan bahwa hanya sekitar 25 persen instansi pemerintah yang memperoleh kategori sangat baik dalam penerapan sistem merit. Berbagai penelitian juga menyebut intervensi politik, nepotisme, serta lemahnya komitmen terhadap meritokrasi masih menjadi hambatan utama. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep sistem merit dan praktik di lapangan.

Salah satu tantangan tersebut ialah praktik patronase, yaitu hubungan yang menempatkan kedekatan personal, loyalitas politik, atau balas jasa sebagai dasar dalam pengisian jabatan. Praktik ini bertentangan dengan prinsip merit karena berpotensi menggeser kompetensi dan integritas sebagai dasar promosi jabatan.

Perdebatan mengenai penerapan sistem merit dapat dilihat, misalnya, dalam polemik pengangkatan Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, mempertanyakan apakah kompetensi masih menjadi syarat utama dalam pengisian jabatan publik mengingat latar belakang Nanik sebagai wartawan yang kemudian menjadi bagian dari tim sukses Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Di sisi lain, Juru Bicara Partai Gerindra, Astrio Feligent, berpendapat bahwa latar belakang profesi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kemampuan seseorang dalam memimpin sebuah lembaga.

Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, polemik itu menunjukkan bahwa masyarakat kini tidak hanya memperhatikan siapa yang menduduki jabatan, tetapi juga bagaimana proses pengangkatannya dilakukan. Transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian kompetensi menjadi aspek yang semakin mendapat perhatian publik dalam setiap pengisian jabatan strategis.

Fenomena tersebut sejalan dengan artikel Kompas.id berjudul Patronase, Tantangan Besar Reformasi Birokrasi yang menjelaskan bahwa budaya patronase masih menjadi salah satu hambatan reformasi birokrasi di Indonesia.
Temuan serupa juga disampaikan dalam Jurnal Evidence of Law berjudul Patologi Birokrasi dalam Transformasi Politik, yang menunjukkan bahwa praktik patronase dan paternalisme masih memengaruhi proses pengisian jabatan. Akibatnya, loyalitas kepada pihak tertentu kerap dipersepsikan lebih menentukan dibanding kompetensi dan rekam jejak.

Meski demikian, tidak setiap pejabat yang memiliki latar belakang berbeda dengan bidang lembaga yang dipimpinnya dapat langsung dinilai tidak kompeten. Kemampuan seseorang tetap harus diukur melalui pengalaman, kapasitas, serta kinerja yang ditunjukkan setelah menjalankan tugasnya. Karena itu, kritik sebaiknya diarahkan pada mekanisme pengisian jabatan dan konsistensi penerapan sistem merit, bukan semata-mata kepada individu yang menduduki jabatan tersebut.

Pada akhirnya, persoalan yang dihadapi bukan hanya mengenai siapa yang menduduki jabatan, melainkan bagaimana negara mampu memastikan setiap proses pengisian jabatan berlangsung secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi. Ketika publik mulai meragukan objektivitas proses tersebut, kepercayaan terhadap birokrasi pun ikut terpengaruh. Padahal, birokrasi yang profesional merupakan salah satu prasyarat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, keberadaan sistem merit tidak cukup hanya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah perlu memastikan prinsip tersebut diterapkan secara konsisten, melalui proses seleksi yang transparan, objektif, akuntabel, dan berbasis kompetensi.

Penulis: Mg_Hani
Editor: Umi

Post Comment