Koperasi Desa Merah Putih: Megaproyek Ekonomi di Atas Fondasi Pendidikan yang Rapuh

Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara sekaligus investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa. Konstitusi menempatkan pendidikan sebagai salah satu tanggung jawab utama negara, melalui penyediaan layanan yang berkualitas dan merata. Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, pemerintah justru mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih sebagai salah satu program prioritas nasional. Program ini dirancang sebagai pusat layanan ekonomi desa yang diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat melalui berbagai unit usaha.

Dalam jurnal Peluang dan Tantangan Implementasi Kebijakan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pembangunan Ekonomi Desa, Ari dkk. menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 KopDes Merah Putih dengan estimasi kebutuhan modal Rp3 hingga Rp5 miliar untuk setiap koperasi. Dengan menggunakan estimasi tertinggi, total anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp400 triliun.

Besarnya kebutuhan anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai skala prioritas pembangunan. Di berbagai daerah, masih ditemukan sekolah dengan bangunan yang tidak layak, keterbatasan sarana belajar, hingga persoalan akses pendidikan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian yang serius.

Sorotan terhadap persoalan tersebut semakin menguat setelah muncul kasus yang diberitakan melalui unggahan akun TikTok Mata_Publik pada 2026. Dalam pemberitaan itu, sebagian fasilitas sekolah digunakan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sehingga ruang belajar siswa terdampak dan proses pembelajaran harus menyesuaikan kondisi yang ada sambil menunggu pembangunan ruang pengganti. Meskipun pemerintah daerah menyatakan akan menyediakan fasilitas pengganti, peristiwa tersebut tetap memunculkan pertanyaan mengenai sinkronisasi antara pembangunan ekonomi dan pemenuhan hak atas pendidikan.

Persoalannya bukan terletak pada penting atau tidaknya Koperasi Desa Merah Putih. Program ini memiliki landasan konstitusional melalui Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa perekonomian disusun untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, pelaksanaannya juga perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak dasar masyarakat, termasuk pendidikan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 45 dan Pasal 46, menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan sarana, prasarana, serta pendanaan pendidikan yang layak. Karena itu, pembangunan ekonomi seharusnya tidak mengesampingkan pemenuhan hak atas pendidikan.

Penguatan ekonomi desa memang penting, tetapi pendidikan merupakan fondasi utama untuk mencetak sumber daya manusia yang mampu mengelola koperasi secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Tanpa investasi pada kompetensi masyarakat, pembangunan lembaga ekonomi akan kehilangan fondasi utamanya.

Oleh karena itu, pembangunan pendidikan dan ekonomi seharusnya berjalan beriringan. Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya diukur dari banyaknya koperasi yang berdiri atau besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga dari kualitas masyarakat yang mampu mengelola dan mengembangkannya secara mandiri. Pembangunan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila investasi pada manusia, memperoleh perhatian yang sama besar dengan pembangunan ekonomi.

Penulis: Mg_Elia
Editor: Diroya

Post Comment