Peristiwa Rengasdengklok: Tonggak Kemerdekaan Indonesia

Peristiwa Rengasdengklok terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945, terjadi satu hari sebelum terjadinya kemerdekaan Republik Indonesia. Peristiwa ini merupakan momentum penentuan, antara terjadi atau tidaknya Proklamasi Kemerdekaan tanpa adanya campur tangan dari Jepang.

Dikutip dari buku yang berjudul “Peristiwa Rengasdengklok” karya Renanta Endry Pratiwi, menjelaskan bahwa terjadinya peristiwa Rengasdengklok didasari oleh kekalahan Jepang, karena kota Hirosima dan Nagasaki di bom atom oleh Amerika Serikat pada tanggal 14 Agustus 1945. Hal ini menyebabkan Jepang menyerah pada sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945. Berita tersebut langsung diketahui oleh pejuang Kemerdekaan Indonesia, termasuk golongan muda.

Mengetahui berita tersebut, menimbulkan perbedaan pendapat antara golongan muda dengan golongan tua, dalam memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Golongan tua sepakat untuk menunggu keputusan perundingan dengan komite yang disusun oleh Jepang (PPKI). Sedangkan golongan muda, ingin melakukan segera memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia tanpa adanya campur tangan dari Jepang.

Adanya perbedaan pendapat tersebut, membuat golongan muda sepakat untuk mengamankan golongan tua, terutama Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok pada tanggal 16 Agustus 1945.

Rengasdengklok yaitu Kecamatan di kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Daerah ini strategis untuk dijadikan tempat persembunyian karena mudah untuk mengawasi pergerakan jepang dari arah Jakarta dan Bandung. Selain itu di Rengasdengklok terdapat pasukan Pembela Tanah Air (PETA) bersenjata, yang cukup besar sehingga keamanan Soekarno-Hatta terjamin disana.

Di Rengasdengklok mereka bermalam di rumah milik Djiaw Kie Siong, yang merupakan petani keturunan Tionghoa. Disana golongan muda mendesak Soekarno-Hatta untuk memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Sedangkan di Jakarta terjadi perundingan antara golongan muda yang di wakili oleh Wikana dan golongan tua yang di wakili oleh Ahmad Soebardjo. Hasil perundingannya yaitu setuju untuk memproklamasikan Indonesia, tanpa adanya campur tangan sedikitpun dari Jepang.

Akhirnya Soebardjo menjemput Soekarno-Hatta ke Rengasdengklok, untuk kembali ke Jakarta dan singgah di rumah Laksamana Maeda yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No. 1 Menteng. Disana mereka menyusun teks Proklamasi, yang di tanda tangani oleh Soekarno-Hatta sebagai wakil rakyat.

Keesokan harinya, pada tanggal 17 Agustus 1945 di halaman rumah Soekarno, teks Proklamasi yang sebelumnya telah disusun di proklamirkan dan hari itu juga di sepakati sebagai hari kemerdekaan Indonesia.

Penulis : Mg_Tisya
Editor : Enjat

Post Comment