KKN: Ketika Fungsi dan Tujuan Dipertanyakan

Setiap tahun, mahasiswa tingkat akhir pasti sudah tidak asing lagi dengan agenda Kuliah Kerja Nyata (KKN). Program ini merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan membentuk kepedulian sosial melalui pengabdian langsung kepada masyarakat.

Namun, kegiatan ini sering kali tidak sejalan dengan persepsi publik. Di media sosial, setiap kali ada unggahan tentang KKN, respons warganet tak pernah sepi dari kontra.

Banyak yang meremehkan manfaat program ini. Bahkan ada yang beranggapan mahasiswa hanya datang ke desa untuk sekedar formalitas semata. Tidak jarang, muncul pula tuntutan agar mahasiswa bisa “memajukan” daerah secara nyata.

Padahal, dana kegiatan saja sering kali berasal dari kantong pribadi mahasiswa. Harapan publik seperti ini jelas tidak realistis.

Yang kerap luput dari pertanyaan mendasar, siapa sebenarnya yang berkewajiban memajukan desa?

Perlu dipahami, KKN pertama kali dilaksanakan pada 1971 oleh Universitas Gadjah Mada sebagai bentuk pengabdian masyarakat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dikutip dari laman Kemendikbudristek yang berjudul “Panduan KKN Kebangsaan,” tujuan KKN adalah mendorong dan memacu kegiatan pembangunan nasional dengan menumbuhkan motivasi masyarakat di daerah untuk berpatisipasi aktif dalam pembangunan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Jadi, kontribusi yang dimaksud bukan pembangunan fisik, melainkan ide dan solusi yang bisa dikembangkan oleh masyarakat sendiri.

Bukti bahwa KKN tetap bisa berdampak positif terlihat dalam kegiatan mahasiswa di Simpangagung. Dalam video TikTok dari akun @kkniterasimpangagung, mereka membuat paving blok dari sampah plastik daur ulang dan pupuk kompos dari kotoran sapi.

Inisiatif semacam ini tidak hanya relevan, tapi juga bisa terus dimanfaatkan oleh warga bahkan setelah masa KKN selesai. Dampaknya nyata dan berkelanjutan.

Mahasiswa bukan pejabat, bukan pemegang anggaran, dan bukan penanggung jawab pembangunan. Memberikan beban semacam itu justru memperlihatkan lemahnya sistem yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Penulis: Mg_Ana
Editor: Indah

Post Comment