FSOE Tolak Pengesahan RKUHAP

Serang, lpmsigma.com – Forum Silaturahmi Organisasi Eksternal (FSOE) UIN SMH Banten, menyatakan masih tidak percaya terkait disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). FSOE merasa bahwasanya undang-undang ini tidak sejalan dengan hak kebebasan berekspresi pada masyarakat. Pada Rabu, (23/07).

Alif, selaku Koordinator Umum FSOE menyatakan bahwa RKUHAP ialah bentuk sebuah kemunduran daripada sistem hukum yang ada, karena RKUHAP bisa menjadi ancaman yang serius bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di indonesia.

“RKUHAP ini adalah sebuah bentuk kemunduran dalam sistem hukum nasional dan ancaman serius terhadap demokrasi dan perubahan. RKUHAP ini hadir bukan sebagai perwujudan keadilan, tetapi sebagai alat legal untuk memperluas kontrol warga negara,” jelasnya.

Di sisi lain, Farid, selaku Sekertaris Jenderal FSOE, menyatakan beberapa pasal yang mereka soroti terkait tidak diperbolehkannya mengkritik atau menghina negara menggunakan bahasa atau kalimat yang kasar.

“Ada beberapa pasal yang kami soroti, diantaranya pasal 240 sampai 241. Contohnya masyarakat yang sedang berdemo ketika mengeluarkan kalimat-kalimat yang mengancam atau menghina negara menggunakan bahasa-bahasa toxic atau kasar itu bisa saja dipidana. Padahalkan itu  bentuk ekspresi ketika mengungkapkan keluh kesah mereka,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Farid juga menambahkan sebuah harapan atau usulan perbaikan terkait RKUHAP. Ia menyatakan, kedepannya ketika pembuatan atau pembentukan Undang-Undang, akademisi dan masyarakat dilibatkan dalam prosesnya serta tidak mengambil keputusan sepihak sehingga hasilnya bisa diterima oleh masyarakat.

“Harapan saya sebagai masyarakat semoga Undang-Undang yang hari ini mengancam kebebasan dan mengancam keadilan masyarakat itu tidak disahkan dan kedepannya ketika ada rancangan Undang-Undang, para akademisi dan masyarakat sipil ikut terlibat,” tutupnya.

Reporter: Mg_Anah
Editor: Nabel

Post Comment