Egoisme Perokok di Ruang Publik
Merokok di ruang publik masih jadi masalah yang sering diabaikan. Meski ada aturan soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pelanggaran tetap terjadi di banyak tempat umum seperti taman, terminal, halte, bahkan di dekat anak-anak. Banyak yang menganggap merokok sebagai urusan pribadi, padahal dampaknya menyasar siapa saja yang ada di sekitarnya.
Data dari WHO tahun 2020 menyebut, lebih dari 8 juta orang meninggal setiap tahun akibat rokok. Sekitar 1,2 juta di antaranya adalah perokok pasif. Artinya, mereka tidak merokok, tapi ikut menanggung akibatnya karena berada di lingkungan yang dipenuhi asap. Ini bukan soal kebebasan pribadi, tapi soal nyawa orang lain yang ikut terancam.
Contoh nyata datang dari unggahan akun x @zarrahamala. Seorang remaja perempuan, berusia 25 tahun yang di diagnosis Hipertrofi Konka. Ini bermula dari mengeluh sesak nafas selama 2 minggu, hingga disarankan operasi dengan biaya 80 juta. Ini disebabkan karena terlalu sering terpapar asap rokok dan vape dari teman-temannya.
Asap rokok bukan cuma gangguan. Ia mengandung zat beracun seperti karsinogenik dan zat pemicu kanker lainnya. Dikutip dari jurnal “Asap Rokok Merugikan Kesehatan Tubuh Manusia” oleh Andrew Johan, disebutkan bahwa asap rokok juga mengandung zat reaktif yang bisa merusak paru-paru, jantung, hingga sistem kekebalan tubuh. Semua ini membahayakan, bahkan bagi mereka yang hanya duduk di dekat perokok.
Secara hukum pun, Indonesia sebenarnya tidak tinggal diam. Pasal 115 UU Nomor 36 Tahun 2009 menyatakan bahwa merokok dilarang di fasilitas umum, tempat kerja, tempat ibadah, dan area lain yang termasuk KTR. Tapi implementasinya lemah. Banyak tempat yang tidak punya tanda larangan merokok. Banyak juga warga yang pura-pura tidak tahu, atau memang tidak peduli.
Di sinilah letak egoismenya. Ketika seseorang memilih untuk merokok di ruang publik, ia menomorsatukan kenyamanan pribadinya di atas hak orang lain untuk menghirup udara bersih. Ia mengabaikan anak-anak yang lewat, ibu hamil yang duduk di sebelah, atau lansia yang rentan. Padahal hak untuk sehat dan bernapas tanpa racun adalah hak dasar semua orang.
Perokok aktif boleh saja merasa dirinya baik-baik saja. Tapi itu tidak jadi alasan untuk mencelakakan orang lain. Apalagi di tempat umum yang seharusnya jadi ruang aman bagi siapa pun.
Penulis: Mg_Nastiti
Editor: Indah
Post Comment