Bangkit Bersama Melawan Narkoba: Refleksi Hari Anti Narkoba Internasional

Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) diperingati setiap tanggal 26 Juni sebagai bentuk aksi dan kerja sama global dalam mewujudkan dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Tujuan utamanya adalah mencegah dan memerangi bahaya serta dampak penyalahgunaan narkoba.

Peringatan hari anti narkoba, yang di tetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Tanggal 7 Desember 1987, Melalui Resolusi 42/221 menjadi tonggak penting dalam upaya internasional melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. HANI di peringati untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika.

Penyalahgunaan Narkoba mulai mendapatkan perhatian global pada abad ke-20, seiring meningkatnya kasus penggunaan zat adiktif di berbagai negara. Sejak saat itu kerja sama internasional dalam bidang pencegahan, penindakan dan rehabilitasi terus diperkuat.

Pada Tahun 1987, menyetujui sebuah resolusi penting dalam menanggulangi narkoba, Resolusi ini menjadi landasan kerja sama global dalam menangani ancaman narkoba. Hal ini mulai berlaku secara internasional sejak tahun 1987 dan terus menjadi landasan upaya global dalam menangani bahaya narkoba.

Menurut jurnal Implementasi Konvensi PBB tentang Pengedaran Gelap Narkotika dan Psikotropika yang ditulis oleh Yudha Arya Wiguna dkk., penyalahgunaan narkoba merupakan tantangan global yang berdampak serius pada kesehatan, kesejahteraan dan keamanan masyarakat. Hal ini menjadi fenomena sosial yang melibatkan kesehatan masyarakat, kriminalitas, serta ekonomi yang kompleks dan terjadi di semua negara.

Penyalahgunaan Narkoba tidak hanya merusak fisik dan mental individu, tetapi juga melemahkan struktur sosial, meningkatkan angka kriminalitas dan menghambat pembangunan bangsa.

Narkoba juga dapat mengancam generasi muda. Berdasarkan Jurnal Hari Anti Narkoba Internasional 2019 Oleh Lahmuddin Lubis, sebanyak 24% pecandu narkotika berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Hal ini menjadi peringatan, bahwa narkoba terjadi tidak hanya pada kalangan dewasa, melainkan bisa mengancam remaja.

Dampak narkoba sangat luas, mulai dari menurunnya produktivitas, konflik dalam keluarga, hingga meningkatnya beban dalam pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan rehabilitasi menjadi hal yang sangat penting.

Pasal 32 Ayat 2 dari konvensi PBB tentang Narkoba (United Nation Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances) menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam melawan peredaran narkotika yang ilegal, serta perlunya langkah-langkah konkret yang diambil oleh negara-negara anggota untuk mengatasi masalah ini, melalui penguatan kerja sama antar lembaga penegak hukum, memberi hukuman yang tegas terhadap pelaku kejahatan, dan pertukaran informasi yang efektif.

Melalu peringatan HANI, negara-negara di dunia ingin menunjukkan peran serta tanggung jawabnya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, yang menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan keamanan nasional. Sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat dalam menciptakan dunia yang sehat dan bebas narkoba.

United Nation Office on Drugs (UNODC) bersama Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) United Nations Development Programme (UNDP), Serta negara-negara anggota telah mendorong kebijakan dan program strategis untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba di seluruh dunia.

Penulis: Mg_Hidayah
Editor: Davina

Post Comment