Membaca Data Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan Indonesia
Catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menunjukkan bahwa institusi pendidikan masih menghadapi persoalan serius, terkait kekerasan seksual. Oleh karena itu, memutus rantai kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama, yang membutuhkan aksi nyata dari seluruh pihak.
Berdasarkan data yang dihimpun Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), pada periode Januari hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 233 kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai jenjang satuan pendidikan.
Dari jumlah tersebut, 71% terjadi di sekolah, 11% di perguruan tinggi, 9% di pesantren, 6% di satuan pendidikan nonformal, dan 3% di madrasah.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, jumlah kasus meningkat dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025.
Berikut beberapa bentuk kekerasan seksual, berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021:
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
2. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja, tanpa persetujuan korban.
3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, atau siulan bernuansa seksual kepada korban.
4. Menatap korban dengan nuansa seksual, sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman.
5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun korban telah melarangnya.
6. Mengambil, merekam, atau mengedarkan foto maupun rekaman audio atau visual korban, yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
7. Mengunggah foto tubuh atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Mayoritas korban berada pada kelompok usia 18–24 tahun dan 25–40 tahun, yaitu pada fase pendidikan, awal kemandirian ekonomi, serta memasuki dunia kerja dan perkawinan. Namun, korban juga tercatat berasal dari kelompok anak hingga lanjut usia.
Karakteristik Korban:
1. Anak dan remaja sekitar 46,38%.
2. Perempuan usia muda dan dewasa sekitar 41,10%.
3. Pelajar sekitar 40,26%, diikuti perempuan bekerja sebesar 19,47%.
4. Ibu rumah tangga sekitar 18,86%.
Adapun dampak yang dialami korban kekerasan seksual, antara lain:
1. Trauma psikologis.
2. Disfungsi emosional.
3. Gangguan fisik.
4. Gangguan sosial.


Post Comment