Pemprov Banten Dorong Tertib Arsip Lewat Sosialisasi Pergub
Serang, lpmsigma.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, melangsungkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan, Perlindungan, dan Penyelamatan Arsip. Bertempat di ruang rapat lantai 2 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, Rabu (30/07).
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 40 peserta dari seluruh perangkat daerah se-Provinsi Banten, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keberadaan instansi pemerintah terhadap pentingnya pengelolaan arsip yang baik dan benar secara fisik maupun digital.
Rina Natalia, Subkoordinator Perlindungan dan Penyelamatan Arsip menyampaikan bahwa, sosialisasi Pergub ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Arsip bukan sekedar dokumen, tetapi bukti autentik yang memiliki nilai hukum, sejarah, dan administratif. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan tertib dan sesuai ketentuan. Karena pentingnya arsip sebagai bagian dari memori organisasi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa pemerintah provinsi akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan arsip di masing-masing OPD. Langkah ini sebagai bentuk perlindungan informasi penting, serta upaya mencegah terjadinya ekosistem data dan dokumen negara.
“Upaya ini tidak hanya sebatas sosialisasi, tetapi juga memperkuat peran pengelola arsip di setiap instansi. Kami ingin memastikan semua pihak benar-benar paham akan tanggung jawabnya,” katanya.
Selain itu, Rina menegaskan bahwa sanksi hukum bagi instansi yang tidak menjalankan kewajiban kearsipan secara benar terdapat.
“Arsip permanen yang hilang atau dihancurkan tanpa prosedur dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda sebesar Rp500.000.000,00,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Eva Maryati, Pengelola Arsip Perlindungan dan Penyelamatan Arsip menyampaikan harapannya agar seluruh perangkat daerah maupun lembaga di Provinsi Banten, mampu menyimpan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
“Pengelolaan arsip yang baik merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik. Jangan sampai arsip yang seharusnya menjadi aset justru hilang atau disalahgunakan,” tutupnya.
Reporter: Mg_Marisa
Editor: Tiara
Post Comment